Tambora Diguncang Kasus Perundungan, Tiga Pelaku Remaja Jalani Rehabilitasi

 

                                              Sumber Foto: Halodoc

Jakarta, 22 April 2025 – Kasus perundungan kembali terjadi, Tiga anak perempuan di bawah umur terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan lainnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami luka fisik yang cukup serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan permukiman padat dan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar.

Pelaku terdiri dari satu anak berusia 13 tahun yang masih aktif bersekolah, serta dua anak lainnya berusia 14 tahun yang telah putus sekolah. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan secara berulang terhadap korban, baik secara fisik maupun verbal. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah bukti dan keterangan yang dihimpun aparat setempat.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian, mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Keluarga korban menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban atas kondisi kesehatan anak mereka. Pihak keluarga pelaku pun menyanggupi untuk menanggung biaya pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit. Namun mediasi tidak membuahkan penyelesaian tuntas.

Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat kemudian mengajukan proses diversi sebagai bentuk penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya. Namun, upaya ini ditolak oleh pihak keluarga korban.

Sebagai hasil dari proses hukum yang berlanjut, ketiga anak perempuan pelaku tidak ditahan, melainkan dijatuhi keputusan untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tiga bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani di Cipayung, Jakarta Timur.

Selama masa rehabilitasi, para pelaku akan mengikuti sejumlah program pembinaan seperti bimbingan sosial, latihan mental dan fisik, penguatan emosi, serta kegiatan keagamaan. Program ini dirancang untuk membantu proses pemulihan perilaku dan meningkatkan kesadaran moral para pelaku agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membina perilaku anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama di kalangan remaja perempuan.





Text: Nadira Aulia Azahra

Referensi: 

https://barat.jakarta.go.id/berita/3-pelaku-bullying-tambora-jalani-rehabilitasi-di-lpks-handayani-cipayung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman SNBP 2025: 185.000 Peserta Akan Diterima dari 800.000 Pendaftar

Semangat Perjuangan, Cermin Inspirasi Masa Kini

Mobil Terbaru November: Inovasi dan Performa dalam Satu Paket