Tambora Diguncang Kasus Perundungan, Tiga Pelaku Remaja Jalani Rehabilitasi
![]() |
Sumber Foto: Halodoc |
Jakarta, 22 April 2025 – Kasus perundungan kembali terjadi, Tiga anak perempuan
di bawah umur terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan
lainnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini mencuat setelah korban
mengalami luka fisik yang cukup serius hingga harus menjalani perawatan intensif
di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan permukiman padat dan
sempat menimbulkan keresahan warga sekitar.
Pelaku terdiri dari satu anak berusia 13 tahun yang
masih aktif bersekolah, serta dua anak lainnya berusia 14 tahun yang telah
putus sekolah. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan secara berulang terhadap
korban, baik secara fisik maupun verbal. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah
bukti dan keterangan yang dihimpun aparat setempat.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian, mediasi
sempat dilakukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Keluarga korban
menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban atas kondisi kesehatan anak mereka.
Pihak keluarga pelaku pun menyanggupi untuk menanggung biaya pengobatan selama
korban dirawat di rumah sakit. Namun mediasi tidak membuahkan penyelesaian
tuntas.
Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat
kemudian mengajukan proses diversi sebagai bentuk penyelesaian non-litigasi
yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan
untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif
terhadap perkembangan psikologisnya. Namun, upaya ini ditolak oleh pihak
keluarga korban.
Sebagai hasil dari proses hukum yang berlanjut, ketiga
anak perempuan pelaku tidak ditahan, melainkan dijatuhi keputusan untuk
menjalani rehabilitasi sosial selama tiga bulan di Lembaga Penyelenggara
Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani di Cipayung, Jakarta Timur.
Selama masa rehabilitasi, para pelaku akan mengikuti
sejumlah program pembinaan seperti bimbingan sosial, latihan mental dan fisik,
penguatan emosi, serta kegiatan keagamaan. Program ini dirancang untuk membantu
proses pemulihan perilaku dan meningkatkan kesadaran moral para pelaku agar
tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran
keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membina perilaku anak serta menciptakan
lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama di kalangan remaja
perempuan.
Text: Nadira Aulia Azahra
Referensi:
https://barat.jakarta.go.id/berita/3-pelaku-bullying-tambora-jalani-rehabilitasi-di-lpks-handayani-cipayung
Komentar
Posting Komentar