Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 10 Anggota Sindikat Ditangkap
![]() |
Sumber Foto: CNN Indonesia |
Jakarta, 22 April 2025 – Polres Metro Jakarta Pusat
berhasil membongkar sindikat peredaran gelap obat-obatan keras yang beroperasi
tanpa izin edar resmi. Sebanyak 10 orang ditangkap, termasuk satu anak di bawah
umur dan tiga perempuan, dalam operasi yang digelar di wilayah Tanah Abang,
Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang
menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Tinggi,
Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Berdasarkan laporan tersebut,
pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang
terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas
berhasil mengungkap sindikat yang memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita
5.652 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan
Trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam golongan daftar G yang hanya
dapat diperoleh dengan resep dokter karena mengandung bahan aktif yang dapat
menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan yang serius jika
disalahgunakan. Obat-obatan tersebut dijual secara offline, dengan para pelaku
melakukan transaksi langsung dengan pembeli tanpa melibatkan jalur distribusi
resmi.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah
menjual obat-obatan keras tersebut secara manual dan offline. Para pelaku
mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dengan tujuan ekonomi, yakni meraup
keuntungan dari penjualan ilegal kepada masyarakat umum. Selain obat-obatan,
polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa enam unit telepon
genggam dan uang tunai senilai Rp68.423.000, yang diduga merupakan hasil
penjualan obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal
435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap
jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat
untuk lebih peduli terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak
generasi muda dan kesehatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan
aktivitas mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan
tegas untuk menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan
keselamatan publik.
Text: Nadira Aulia Azahra
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/4787561/polisi-tangkap-10-orang-sindikat-pengedar-obat-terlarang
Komentar
Posting Komentar