Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 10 Anggota Sindikat Ditangkap

 

                                    Sumber Foto: CNN Indonesia

Jakarta, 22 April 2025 – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat peredaran gelap obat-obatan keras yang beroperasi tanpa izin edar resmi. Sebanyak 10 orang ditangkap, termasuk satu anak di bawah umur dan tiga perempuan, dalam operasi yang digelar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengungkap sindikat yang memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita 5.652 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam golongan daftar G yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena mengandung bahan aktif yang dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan yang serius jika disalahgunakan. Obat-obatan tersebut dijual secara offline, dengan para pelaku melakukan transaksi langsung dengan pembeli tanpa melibatkan jalur distribusi resmi.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah menjual obat-obatan keras tersebut secara manual dan offline. Para pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dengan tujuan ekonomi, yakni meraup keuntungan dari penjualan ilegal kepada masyarakat umum. Selain obat-obatan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa enam unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp68.423.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan tegas untuk menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan keselamatan publik.





Text: Nadira Aulia Azahra

Referensi:

https://www.antaranews.com/berita/4787561/polisi-tangkap-10-orang-sindikat-pengedar-obat-terlarang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman SNBP 2025: 185.000 Peserta Akan Diterima dari 800.000 Pendaftar

Semangat Perjuangan, Cermin Inspirasi Masa Kini

Mobil Terbaru November: Inovasi dan Performa dalam Satu Paket