Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Jukir di Jakarta Pusat, Tarif Parkir Dipatok Tinggi

 

                                                                Sumber Foto: Planetmerdeka

Jakarta, 12 Mei 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman yang menyamar sebagai juru parkir (jukir) liar. Dalam operasi yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025, polisi berhasil menangkap 28 orang, dengan sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memaksa pengendara kendaraan bermotor untuk membayar tarif parkir yang jauh lebih tinggi daripada tarif yang ditentukan. Para pelaku mematok harga parkir hingga Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kendaraan, bahkan meskipun lokasi tersebut seharusnya bebas dari pungutan liar. Lokasi yang sering dijadikan sasaran aksi mereka adalah kawasan Thamrin City dan Monas, dua kawasan yang sering dikunjungi oleh warga lokal maupun wisatawan.

Para pelaku tidak segan-segan menggunakan ancaman kekerasan atau intimidasi untuk memastikan bahwa pengendara tetap membayar jumlah uang yang diminta. Dalam banyak kasus, warga yang merasa terpaksa memilih untuk membayar agar tidak terjadi keributan. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan cukup meresahkan warga serta pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Sebagian besar dari sembilan tersangka yang ditangkap diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Beberapa di antaranya bahkan memiliki kartu tanda anggota (KTA) ormas yang digunakan untuk menambah kesan "otoritas" mereka dalam melakukan pemerasan. Polisi juga menemukan lebih dari 200 atribut ormas, seperti spanduk, baliho, dan bendera, yang dipasang secara ilegal di beberapa titik di Jakarta Pusat.

Polisi berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 980.000 dari hasil pemerasan tersebut. Selain itu, atribut ormas yang digunakan untuk memaksakan kehendak kepada warga juga diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas premanisme dan pungutan liar yang meresahkan warga. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa gangguan dari praktik ilegal seperti ini.






Text: Nadira Aulia Azahra

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-7911669/polisi-tangkap-9-preman-berkedok-jukir-di-jakpus-paksa-minta-rp-20-ribu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman SNBP 2025: 185.000 Peserta Akan Diterima dari 800.000 Pendaftar

Mobil Terbaru November: Inovasi dan Performa dalam Satu Paket

Semangat Perjuangan, Cermin Inspirasi Masa Kini