Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Jukir di Jakarta Pusat, Tarif Parkir Dipatok Tinggi
![]() |
| Sumber Foto: Planetmerdeka |
Jakarta, 12 Mei 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta
Pusat berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman
yang menyamar sebagai juru parkir (jukir) liar. Dalam operasi yang berlangsung
dari 9 hingga 23 Mei 2025, polisi berhasil menangkap 28 orang, dengan sembilan
di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi para pelaku adalah dengan memaksa
pengendara kendaraan bermotor untuk membayar tarif parkir yang jauh lebih
tinggi daripada tarif yang ditentukan. Para pelaku mematok harga parkir hingga
Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kendaraan, bahkan meskipun lokasi tersebut
seharusnya bebas dari pungutan liar. Lokasi yang sering dijadikan sasaran aksi
mereka adalah kawasan Thamrin City dan Monas, dua kawasan yang sering
dikunjungi oleh warga lokal maupun wisatawan.
Para pelaku tidak segan-segan menggunakan ancaman
kekerasan atau intimidasi untuk memastikan bahwa pengendara tetap membayar
jumlah uang yang diminta. Dalam banyak kasus, warga yang merasa terpaksa
memilih untuk membayar agar tidak terjadi keributan. Praktik ini telah
berlangsung cukup lama dan cukup meresahkan warga serta pengendara yang
melintas di kawasan tersebut.
Sebagian besar dari sembilan tersangka yang ditangkap
diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Beberapa di
antaranya bahkan memiliki kartu tanda anggota (KTA) ormas yang digunakan untuk
menambah kesan "otoritas" mereka dalam melakukan pemerasan. Polisi
juga menemukan lebih dari 200 atribut ormas, seperti spanduk, baliho, dan
bendera, yang dipasang secara ilegal di beberapa titik di Jakarta Pusat.
Polisi berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 980.000
dari hasil pemerasan tersebut. Selain itu, atribut ormas yang digunakan untuk
memaksakan kehendak kepada warga juga diamankan sebagai barang bukti. Tersangka
dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal
368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan
tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa operasi
ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas premanisme dan pungutan liar
yang meresahkan warga. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih
waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan
nyaman dalam beraktivitas tanpa gangguan dari praktik ilegal seperti ini.
Text: Nadira Aulia Azahra
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-7911669/polisi-tangkap-9-preman-berkedok-jukir-di-jakpus-paksa-minta-rp-20-ribu

Komentar
Posting Komentar